ACEHPUBLIK- Koramil 04/Susoh Kodim 0110/Abdya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi negara seperti gajah, harimau, beruang, orang utan, trenggiling dan lainnya.
Imbauan Babinsa ini disampaikan salah satunya oleh Serka Joni Warman melalui metode komunikasi sosial (Komsos) di Desa Keude Susoh, Jumat (5/9/2025).
Danramil Susoh Lettu Inf Bakhtiar membenarkan dengan metode Komsos yang humanis pihaknya melarang masyarakat menangkap, menjerat, memperdagangkan satwa liar yang dilindungi dari kawasan hutan Aceh baik dalam keadaan hidup maupun dalam bentuk lain.
"Dasar larangan ini telah diatur dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2019, sanksinya tegas pidana penjara hingga denda ratusan juta," ujarnya.
Danramil melanjutkan, dalam Qanun itu juga dijelaskan masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak habitat satwa liar, memasang jerat, meletakan racun hingga mencemari sumber air minum satwa liar.
Danramil menilai isi qanun tersebut tidak hanya memberikan efek jera untuk pelaku semata, namun juga menjadi solusi terhadap konflik antara satwa yang dilindungi dengan manusia.
"Saya harap informasi ini dapat diiindahkan dan disebar ke yang lainnya, demi keamanan dari kasus hukum dan kelangsungan satwa yang dilindungi," tandasnya.**