ACEHPUBLIK - Babinsa Koramil 07/Babahrot Kodim 0110/Abdya Serda Darmanto mengimbau masyarakat agar tidak memasang ranjau jerat harimau maupun melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi.
Imbauan tersebut disampaikan Serda Darmanto saat
melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) bersama warga di Desa Ie
Mirah, Kecamatan Babahrot, Kamis (2/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Serda Darmanto menegaskan bahwa
pemasangan jerat harimau dan perburuan satwa dilindungi merupakan tindakan yang
melanggar hukum serta dapat mengancam kelestarian satwa liar di wilayah
tersebut.
Ia menjelaskan, keberadaan satwa liar seperti harimau
memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Oleh karena
itu, masyarakat diminta untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian
lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan satwa
dilindungi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak
memasang jerat harimau maupun berburu satwa yang dilindungi. Jika menemukan
adanya aktivitas tersebut, segera laporkan kepada aparat terkait,” ujarnya.
Selain itu, Babinsa juga mengajak masyarakat untuk
meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan serta mendukung upaya
pelestarian satwa liar di wilayah Kecamatan Babahrot.
Kegiatan komunikasi sosial ini merupakan bagian dari upaya
Babinsa dalam membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus memberikan
edukasi tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan mematuhi peraturan yang
berlaku.**
