Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dilaporkan Dugaan Pungli, PEMA Tegaskan Gelar Investigasi

| 05 November WIB | 0 Views
Humas PT PEMA, Cut Nanda Risma Putri


ACEHPUBLIK - Dua oknum direksi Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh (PEMA) diduga melakukan pungutan liar kepada sejumlah pegawai dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. 


Informasi tersebut disampaikan Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Haratna.


Dalam laporan ke Kejati Aceh terdapat dugaan dua oknum direksi PEMA yang menetapkan setoran hasil uang bonus jasa produksi pada beberapa pegawai dalam kurun waktu 10-16 Juli 2024 lalu.  


Humas PT PEMA, Cut Nanda Risma Putri menyebut baru mendapat informasi dugaan pungli tersebut dari sejumlah media.  


“Kami baru menerima informasi ini dari teman-teman media,” kata Cut Nanda saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).


Cut Nanda melanjutkan pihaknya akan segera melakukan investigasi dan penelusuran terkait informasi dugaan pungli tersebut.  


“Manajemen PT PEMA akan segera melakukan penelusuran dan investigasi tentang kebenaran informasi ini,” ujarnya.   


Berdasarkan investigasi YARA, dua oknum direksi tersebut mengumpulkan hingga Rp 1,3 miliar dari pungutan uang hak jasa produksi milik 10 pegawai. Disebutkan, dua oknum tersebut memberi secarik kertas kuning berisikan nominal angka yang harus disetor oleh para pegawai yang menerima bonus.  


Adapun para pegawai ini tidak bisa melawan dan berada dalam tekanan karena dua oknum tersebut berada di jajaran pimpinan. **


×
Berita Terbaru Update