ACEHPUBLIK- Babinsa Koramil 04/Susoh Kodim 0110/Abdya Serda
Syamsul Akbar menghimbau warga dalam mencari ikan agar tidak menggunakan
setrum, racun dan bom ikan. Imbaun itu disampaikan Syamsul Akbar melalui wadah
komunikasi sosial (Komsos) di Desa Pinang Kecamatan Susoh, Jumat (31/1/2025).
Babinsa menyebut selain dapat merusakkan ekosistem dan
kelestarian lingkungan, praktik kegiatan tersebut juga dapat menjerat sanksi
pidana.
"Sekedar mengingatkan, tidak boleh lagi setrum dan
racun ikan. Sekarang ada pasalnya, bisa ditangkap," pesan Babinsa.
Babinsa menjelaskan penggunaan bom ikan, setrum dan kimia
potassium untuk mencari ikan di laut dan perairan bisa dijerat hukum. Larangan
itu secara tegas dikeluarkan pemerintah untuk menjaga kelestarian alam.
"Bila ada yang masih pakai cara seperti itu tolong
dihentikan. Saya yakin dan percaya, nelayan di Abdya ini semuanya cerdas dan
patuh hukum," kata Babinsa kepada nelayan.
Terpisah, Danramil Susoh Lettu Inf Bakhtiar menegaskan,
pihaknya bersinergi dengan Satpolair dan Pos Lanal secara terpadu terus
melakukan pengawasan terhadap kelestarian ekosistem di perairan.
Danramil mengklaim hingga saat ini pihaknya belum menemukan
adanya indikasi penggunaan bom ikan oleh para nelayan. Fakta itu didapat
lantaran Ribuan terumbu karang di wilayahnya masih tetap utuh dan indah.
"Hingga saat ini kita belum terima laporan ikan di laut
kita menurun. Begitu juga di sungai. Alhamdulillah, hasil tangkap ikan nelayan
maupun warga di sungai masih dalam kondisi baik. Itu artinya di Susoh tidak ada
anomali racun dan bom ikan," tutupnya.
