ACEHPUBLIK- Babinsa Koramil 07/Babahrot Kodim 0110/Abdya bersama gabungan Kepolisian dan Satpol PP melaksanakan patroli terpadu. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan warung-warung kopi dan rumah makan wilayah setempat, tutup selama puasa Ramadhan. Usaha makanan diperbolehkan buka pada petang hari menjelang buka puasa.
Danramil Babahrot Kapten Inf Edi Mailiswar melalui Bati Tuud
Serma Hanif menyebutkan di hari pertama puasa Ramadhan, petugas gabungan tidak
menemukan pemilik warung makanan yang nekat buka pada siang hari. Ia menghimbau
masyarakat agar dapat mentaati seruan pemerintah terkait jam buka usaha makanan
selama Ramadhan demi kekhusuan dan kenyamanan ibadah puasa.
“Alhamdulillah semuanya kondusif. Mereka tahu dan sadar,
selama bulan puasa warungnya dibuka mulai dari pukul 16.00 WIB,” ungkap Serma Hanif
di Pante Rakyat Babahrot, Sabtu (1/3/2025).
Hanif menyebut secara humanis petugas gabungan terus
mensosialisasikan seruan pemerintah terkait jam jualan makanan di bulan
Ramadhan 1446 H. Petugas gabungan juga
menghimbau pemilik warung lainnya agar tidak menjual petasan dan kembang api. Langkah
ini ditempuh untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban masyarakat dalam menjalankan
ibadah puasa. **
