![]() |
| Sekretaris Kabinet, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. |
ACEHPUBLIK- Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin
menilai, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari
mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal.
TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari
oleh surat perintah, bukan surat keputusan.
"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan
berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB
Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada
umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan
1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sedangkan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), biasanya
diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang
luar biasa di medan pertempuran.
TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini
tidak sesuai aturan.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu
sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," tuturnya.
Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir
jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat
reguler percepatan (KPRP).
Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler
percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada seluruh prajurit
TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya
berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," kata TB
Hasanuddin.
TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan
TNI kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di
lingkungan TNI.
Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan
dari masyarakat.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke
letnan kolonel (letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa
informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga
semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis
(6/3/2025).
Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah
Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang
menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang
Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25
Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari
Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP
11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan
Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus
2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
