Camat Babahrot, Safri Maswandi menyebutkan sesuai dengan Keputusan
bersama Pemkab Abdya telah menetapkan hari meugang lebaran Idul Fitri 1446 pada
Sabtu 29 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor
400.8.1/425 ditetapkan langsung oleh Bupati Abdya, Dr. Safaruddin S.Sos, M.SP
di Blangpidie pada 24 Maret 2025.
“Dan ini salah satu suratnya, dialamatkan ke kita (Camat)
untuk kita pedomani dan laksanakan,” katanya.
Camat meminta pada sinergi TNI dan Polsek dapat kembali mendukung
kelancaran pelaksanaan meugang sama seperti pada meugang awal Ramadhan lalu.
Pelaksanaan Meugang di wilayah Babahrot dipusatkan di Pasar Rakyat Desa Pante
Rakyat.
Ketentuan ternak yang dipotong harus berijin dan mengantongi
surat Kir Kesehatan ternak dari Distanak Abdya. Hal ini dilakukan untuk memastikan
daging meugang yang jual sehat dan tidak mengandung penyakit.
Menanggapi hal itu, Bati Tuud Koramil Babahrot Serma Hanif
menegaskan pihaknya bersama sinergi Bhabinkamtibmas siap mendukung kelancaran
meugang lebaran Idul Fitri yang akan dilaksanakan pada H-1 lebaran.
Berita penetapan meugang ini akan diedarkan ke seluruh
masyarakat di dalam 14 desa agar diketahui dan dilaksanakan sehingga
pelaksanaan tradisi meugang dapat berjalan lancar dan aman.**
