ACEHPUBLIK - Babinsa Koramil 04/Susoh Kodim 0110/Abdya Sertu Asrul mengimbau warga agar tidak melakukan kegiatan eksploitasi ikan dengan cara terlarang di perairan umum menggunakan racun dan strum.
Imbauan tersebut disampaikan Babinsa melalui dialog humanis
dengan metode Komunikasi Sosial (Komsos) di Desa Padang Panjang Kecamatan
Susoh, sABTU (25/7/2026).
Terpisah, Danramil Susoh Lettu Inf Bakhtiar melalui Bati
Tuud Pelda Hesvia dalam keterangannya menyebutkan imbauan tersebut intens
dilakukan pihaknya sebagai upaya preventif menjaga kelestarian ekosistem dan
populasi ikan mengingat dalam wilayah teritorialnya didominasi pesisir dan
perairan.
"Imbauan ini juga diserukan dalam rangka mencegah
terjadinya ilegal fishing yang dapat memusnahkan ikan," katanya.
Pelda Hesvia menurutkan kegiatan menangkap ikan dengan cara
meracun dan menyetrum kerap dilakukan oleh warga karena alasan praktis dan
efisien. Padahal kegiatan yang kini telah dipasalkan hukum pidananya itu
beresiko terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
Imbaun ini dilgencarkan oleh Babinsa dan aparat lainnya
berdasarkan aturan hukum yang telah dikeluarkan pemerintah, yakni Undang-undang
Nomor 31 tahun 2004 tentang kelestarian lingkungan dan perikanan. Dalam
pasalnya ini ditegaskan pelanggar dapat dijerat sanksi pidana kurungan selama 6
tahun dan denda Rp. 1,2 miliyar.
"Jadi ini penting untuk kita sampaikan agar warga tahu
dan ingat, kegiatan menyetrum dan meracun ikan di sungai, laut, danau dan
tempat perairan umum, dilarang dan dapat dijerat hukum," tandasnya.**
