ACEHPUBLIK - Kuala Batee Babinsa Koramil 02 Kuala Batee Kodim 0110/Abdya, Serda Samijo, menghadiri musyawarah desa yang digelar di Musala Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, dalam rangka membahas solusi atas permasalahan ternak liar yang kerap merusak kebun warga dan memicu kecelakaan di jalan raya, terutama pada malam hari, Sabtu (8/6/2025).
Musyawarah yang dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas,
aparatur desa, serta masyarakat ini berlangsung dalam suasana kebersamaan pasca
momen Lebaran Idul Adha. Warga menyampaikan keresahan mereka terhadap sapi,
lembu, dan kambing yang berkeliaran bebas pada malam hari. Hewan-hewan tersebut
tidak hanya merusak tanaman di kebun, tetapi juga menjadi faktor utama
kecelakaan lalu lintas di jalan desa.
Dalam forum tersebut, Serda Samijo menyampaikan dukungan
penuh terhadap upaya pemerintah desa untuk merumuskan Kanun Desa yang mengatur
tentang penertiban ternak liar. "Kami dari TNI AD, khususnya Babinsa di
Koramil 02 Kuala Batee, sangat mendukung langkah penyusunan aturan ini agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di desa Lhok Gajah,"
ujarnya.
Hasil dari musyawarah menyepakati bahwa setiap pemilik
ternak wajib mengandangkan hewan peliharaannya pada malam hari. Jika ditemukan
ternak yang berkeliaran dan merusak kebun warga atau menyebabkan kecelakaan,
pemilik akan dikenai denda sesuai ketentuan yang akan diatur dalam Kanun Desa.
Langkah ini sejalan dengan arahan Pangdam Iskandar Muda,
Mayjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), yang menekankan agar para Babinsa di
seluruh jajaran aktif membantu masyarakat dalam mengatasi berbagai permasalahan
di wilayah binaan masing-masing.
"Kami berharap, dengan adanya kesepakatan ini,
ketertiban dan keselamatan masyarakat dapat lebih terjaga, serta hubungan
antarwarga semakin harmonis," tutup Serda Samijo.
