ACEHPUBLIK - Danramil 07/Babahrot Kodim 0110/Abdya Kapten Inf Edi Mailiswar melalui Bati Tuud Pelda Hanif menghadiri kegiatan sosialisasi dan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), berlangsung di halaman kantor Camat Babahrot Desa Pante Rakyat, Babahrot, Jumat (26/9/2025).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh
Barat Daya (Abdya) dan dihadiri sekitar 30 peserta dari berbagai unsur
pemerintahan dan lembaga terkait. Turut hadir Sekcam Babahrot Safrizal,
perwakilan Polsek Babahrot Aipda Satria Y, Kabid Sosial Pitri Ningsih, Kepala
BPJS Kesehatan Abdya Samsul, S.E., M.M., para keuchik dan sekdes se-Kecamatan
Babahrot, operator SIKS-NG, serta pihak operator Dinas Sosial Abdya.
Dalam kesempatan tersebut, Pelda Hanif menegaskan bahwa pihaknya
mendukung penuh pelaksanaan DTSEN di wilayah Kecamatan Babahrot. Ia menyebut
pendataan sosial ekonomi yang baik merupakan fondasi penting dalam menciptakan
keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
“Kami dari TNI, khususnya Koramil 07/Babahrot, siap
memberikan kontribusi dan mendukung penuh dalam mewujudkan pendataan sosial
ekonomi yang transparan dan akuntabel. Ini penting agar setiap program bantuan
tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” ujar Pelda
Hanif.
Lanjutnya, pemateri utama, Zulfadli menjelaskan bahwa DTSEN
adalah sistem data sosial ekonomi nasional berbasis Nomor Induk Kependudukan
(NIK) yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Sistem ini menyajikan data
dalam beberapa kategori seperti miskin ekstrem, hampir miskin, menengah, dan
lainnya.
“Berbeda dari sistem sebelumnya, DTSEN bersifat dinamis dan
dapat diperbarui setiap bulan, namun pembaruan resmi dilakukan per tiga bulan,”
ujarnya.
Dinas Sosial Abdya memegang peran kunci dalam pengelolaan
data warga miskin dan rentan, serta dalam penyaluran bantuan sosial berbasis
DTSEN. Seleksi penerima dilakukan melalui usulan pemerintah daerah dan usul
sanggah, kemudian diverifikasi di lapangan oleh pendamping Program Keluarga
Harapan (PKH) sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
DTSEN juga mendorong instansi yang menyalurkan bantuan
sosial untuk berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penyediaan
data yang akurat. Penggunaan DTSEN membuat data sosial sebelumnya tidak lagi
berlaku, meskipun mekanisme resmi pemanfaatannya masih menunggu regulasi yang
lebih rinci.
Pantauan, acara sosialisasi tersebut diikuti oleh warga dan
perangkat dengan penuh antusias. Prosesi berjalan hangat dan aman hingga pukul
11.30 WIB.**