Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hadiri Sosialisasi (DTSEN), Koramil Babahrot Dukung Pemerataan Pembangunan

| 26 September WIB | 0 Views

 


ACEHPUBLIK - Danramil 07/Babahrot Kodim 0110/Abdya Kapten Inf Edi Mailiswar melalui Bati Tuud Pelda Hanif menghadiri kegiatan sosialisasi dan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), berlangsung di halaman kantor Camat Babahrot Desa Pante Rakyat, Babahrot, Jumat (26/9/2025).

 

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan dihadiri sekitar 30 peserta dari berbagai unsur pemerintahan dan lembaga terkait. Turut hadir Sekcam Babahrot Safrizal, perwakilan Polsek Babahrot Aipda Satria Y, Kabid Sosial Pitri Ningsih, Kepala BPJS Kesehatan Abdya Samsul, S.E., M.M., para keuchik dan sekdes se-Kecamatan Babahrot, operator SIKS-NG, serta pihak operator Dinas Sosial Abdya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pelda Hanif menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan DTSEN di wilayah Kecamatan Babahrot. Ia menyebut pendataan sosial ekonomi yang baik merupakan fondasi penting dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

 

“Kami dari TNI, khususnya Koramil 07/Babahrot, siap memberikan kontribusi dan mendukung penuh dalam mewujudkan pendataan sosial ekonomi yang transparan dan akuntabel. Ini penting agar setiap program bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” ujar Pelda Hanif.

 

Lanjutnya, pemateri utama, Zulfadli menjelaskan bahwa DTSEN adalah sistem data sosial ekonomi nasional berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Sistem ini menyajikan data dalam beberapa kategori seperti miskin ekstrem, hampir miskin, menengah, dan lainnya.

 

“Berbeda dari sistem sebelumnya, DTSEN bersifat dinamis dan dapat diperbarui setiap bulan, namun pembaruan resmi dilakukan per tiga bulan,” ujarnya.

 

Dinas Sosial Abdya memegang peran kunci dalam pengelolaan data warga miskin dan rentan, serta dalam penyaluran bantuan sosial berbasis DTSEN. Seleksi penerima dilakukan melalui usulan pemerintah daerah dan usul sanggah, kemudian diverifikasi di lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

 

DTSEN juga mendorong instansi yang menyalurkan bantuan sosial untuk berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penyediaan data yang akurat. Penggunaan DTSEN membuat data sosial sebelumnya tidak lagi berlaku, meskipun mekanisme resmi pemanfaatannya masih menunggu regulasi yang lebih rinci.

 

Pantauan, acara sosialisasi tersebut diikuti oleh warga dan perangkat dengan penuh antusias. Prosesi berjalan hangat dan aman hingga pukul 11.30 WIB.**


×
Berita Terbaru Update