ACEHPUBLIK - Dalam upaya melindungi masyarakat dari jeratan utang ilegal, Babinsa Koramil 04/Susoh Kodim 0110/Abdya Serda Abdul Kadir door to door mengimbau warga untuk tidak tergiur oleh tawaran pinjaman online (Pinjol) ilegal maupun praktik rentenir yang ada di wilayah.
Imbauan tersebut dilakukan Babinsa melalui metode komunikasi
sosial (Komsos) rutin, di Desa Ladang Kecamatan Susoh, Selasa (30/9/2025).
“Bila ada tawaran atau ajakan untuk ambil Pinjol, sebaiknya
jangan. Hindari itu, karena sudah banyak yang terjebak dan akhirnya menyesal,”
ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat kelas menengah ke bawah
sering menjadi sasaran utama Pinjol ilegal, yang menjanjikan proses cepat dan
tanpa jaminan, namun menjerat korban dengan bunga tinggi serta akses ke data
pribadi.
Terpisah, Danramil Susoh Lettu Inf Bakhtiar menyampaikan
keprihatinannya atas maraknya kasus Pinjol di tengah masyarakat. Ia menilai
praktik ini tak ubahnya rentenir gaya baru yang memanfaatkan kecanggihan
teknologi untuk menjerat korban secara digital.
"Justru ini lebih bahaya, karena jaminannya itu
persetujuan akses data pribadi. Bunganya sangat tinggi, bahkan lebih besar dari
bank resmi. Ini harus kita waspadai bersama," tegas Danramil.
Ia pun menekankan pentingnya peran Babinsa dalam memberikan
edukasi langsung kepada masyarakat, terutama mereka yang kurang paham akan
risiko dunia digital.
“Babinsa wajib mengingatkan dan mengedukasi warga, agar
tidak sembarangan menerima tawaran pinjaman yang masuk lewat ponsel mereka.
Caranya sederhana, cukup abaikan dan jangan dilayani,” pungkasnya.**