ACEHPUBLIK - Menjelang pergantian tahun 2026, Babinsa Koramil 04/Susoh Kodim 0110/Abdya bersama unsur Muspika menggelar rapat koordinasi (rakor) di aula Kantor Camat Susoh, Desa Padang Baru, Rabu (31/12/2025).
Diketahui, Rakor tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut
edaran Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) terkait larangan pelaksanaan euforia
perayaan malam tahun baru, seperti menyalakan kembang api, konvoi kendaraan,
pentas musik, dan berbagai kegiatan lain yang dinilai bertentangan dengan
kaidah syariat Islam.
Selain tidak sesuai dengan syariat Islam, pesta pora
perayaan malam tahun baru juga dinilai tidak sejalan dengan rasa empati
terhadap berbagai bencana yang tengah melanda Aceh dan sejumlah wilayah di
Sumatera saat ini.
Dalam kesempatan itu, Danramil Susoh Kapten Inf Bakhtiar
melalui Bati Tuud Pelda Hesvia menegaskan kesiapan pihaknya mendukung
pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
pada malam pergantian tahun.
“Kami siap mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk
menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif pada malam tahun baru.
Imbauan bupati akan kami sosialisasikan bersama unsur terkait,” ujarnya.
Pelda Hesvia juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan
aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta diminta
memperbanyak doa dan kegiatan positif.
Rakor tersebut turut dihadiri unsur Muspika Susoh, perangkat
gampong, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait lainnya.**
