ACEHPUBLIK - Personel TNI dari Koramil 07/Babahrot bersama aparat kepolisian dan perangkat kecamatan menggelar sosialisasi mengenai larangan penimbunan serta praktik monopoli bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayah Babahrot, Jumat (12/12/2025).
Danramil Babahrot Kapten Inf Edi Mailiswar melalui Bati Tuud
Pelda Hanif menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif
untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Dalam sosialisasi itu, aparat gabungan juga menyampaikan
besaran harga BBM eceran yang telah ditetapkan untuk mencegah permainan harga
di lapangan.
Adapun harga yang disepakati untuk BBM jenis Pertalite, 1
botol mineral besar Rp 20.000 dan botol kecil seharga Rp. 10 ribu. Sedangkan untuk
jenis Pertamax masyarakat tidak boleh menjual lebih dari Rp. 25 ribu untuk
ukuran 1 botol besar dan Rp. 15 ribu untuk ukuran 1 botol kecil.
Pelda Hanif menegaskan bahwa aparat keamanan tidak akan
segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pihak-pihak yang tidak
mengindahkan imbauan tersebut ataupun melakukan pelanggaran sesuai hukum yang
berlaku.
“Langkah ini dilakukan demi menjaga ketenteraman dan
kenyamanan masyarakat, serta memastikan distribusi BBM berjalan dengan baik,”
ujarnya.
Aparat berharap masyarakat dan pelaku usaha eceran dapat
mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama.
