Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan
kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla serta dampak yang ditimbulkan,
baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aspek hukum.
Dalam sosialisasi itu, materi yang disampaikan meliputi
penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan, langkah-langkah pencegahan
sejak dini, teknik penanganan awal apabila terjadi kebakaran, serta peran aktif
masyarakat dalam menjaga lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diberikan
pemahaman tentang pentingnya tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Koramil 07/Babahrot turut
mengimbau warga agar segera melaporkan kepada aparat desa atau pihak terkait
apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi
menimbulkan kebakaran.
Danramil Babahrot Kapten Inf Edi Mailiswar melalui Bati Tuud
Pelda Hanif menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah desa
dan masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga
hutan dan lahan. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab kita bersama, bukan
hanya aparat. Dengan kepedulian dan kerja sama, kita dapat mencegah terjadinya
kebakaran yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Lanjutnya Pelda Hanif mengingatkan tindakan pembakaran hutan
lahan dapat dijerat pidana. Dasar hukumnya ada di Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman
pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu,
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta pasal-pasal terkait
dalam KUHP juga dapat dikenakan kepada pelanggar.
Pemerintah Desa dan para Babinsa Koramil Babahrot berharap kegiatan
sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pembakaran
hutan lahan baik dari dampak lingkungan maupun jeratan hukumnya.**
