Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketika Luka Bukan Sekadar Rasa Sakit: Bagaimana Pendampingan Sosial Membantu Korban Kekerasan Seksual Pulih Kembali

| 06 Juni WIB | 0 Views

Setiap dua jam, tiga perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual. Bukan angka dari fiksi Komnas Perempuan (2019) mencatatnya: rata-rata 20 perempuan setiap hari, setara 93.960 kasus dalam tiga belas tahun terakhir. Di Kota Medan saja, data DPPPA Provinsi Sumatera Utara (2023) menempatkan kota ini di posisi kedua tertinggi se-provinsi dengan 226 korban dalam satu tahun, sekaligus menjadi wilayah dengan jumlah pelaku kekerasan tertinggi.

Dampak yang paling banyak ditemukan secara klinis adalah Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD): kilasan ingatan yang datang tiba-tiba, mimpi buruk berulang, respons kaget berlebihan, dan hypervigilance kondisi di mana sistem saraf korban seolah terus-menerus berada dalam mode siaga darurat, meski ancaman sudah berlalu. Selain itu, korban sangat rentan mengalami depresi, kecemasan kronis, gangguan disosiatif, dan perilaku menyakiti diri sendiri sebagai mekanisme koping yang maladaptif (Herman, 2015; van der Kolk, 2014).

Tujuh Tahap yang Membentuk Proses Pemulihan

Pertama, Engagement dan Intake. Tahap ini adalah fondasi dari segalanya. Pekerja sosial memperkenalkan diri, menjelaskan hak-hak klien, dan yang paling penting: menciptakan rasa aman. Korban kekerasan seksual seringkali datang dalam kondisi hypervigilance tinggi sistem sarafnya sudah terprogram untuk waspada terhadap segala ancaman

Kedua, Assessment. Pekerja sosial melakukan penilaian menyeluruh terhadap kondisi klien: tidak hanya masalah yang terlihat, tapi juga kekuatan, sumber daya, dan sistem pendukung yang dimiliki. Assessment yang baik dalam kasus trauma seksual memperhatikan seluruh dimensi fisik, psikologis, sosial, dan hukum karena kekerasan seksual, sebagaimana dianalisis melalui kerangka Maslow, mengganggu semua tingkatan kebutuhan secara bersamaan. 

Ketiga, Perencanaan Intervensi. Rencana intervensi disusun bersama klien, bukan diputuskan secara sepihak oleh pekerja sosial. Rencana umumnya mencakup tiga jalur yang berjalan beriringan: pemulihan psikologis melalui konseling, perlindungan dan pendampingan hukum, serta penguatan sistem sumber informal seperti keluarga dan teman dekat.

Keempat, Intervensi. Inilah inti dari proses casework. Pendekatan yang digunakan berbasis person-centered dari Carl Rogers: klien diterima apa adanya, tanpa penilaian, dengan empati yang tulus. Salah satu fenomena yang sering dijumpai di tahap awal intervensi adalah apa yang disebut trauma-induced silence ketidakmampuan verbal untuk mengungkapkan pengalaman traumatik yang dialami. 

Kelima, Monitoring dan Evaluasi. Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan sepanjang proses. Salah satu kerangka yang digunakan adalah model CIPP (Context, Input, Process, Product) yang mengevaluasi tidak hanya hasil akhir, tapi juga kualitas proses di setiap tahapan. 

Keenam, Terminasi. Pengakhiran pendampingan adalah tahap yang sering diremehkan. Padahal bagi korban trauma terutama yang mengalami betrayal trauma pemutusan hubungan yang tiba-tiba bisa menjadi luka baru. Terminasi yang efektif dilakukan secara terencana dan transparan: klien diberitahu sejak jauh-jauh hari, disiapkan untuk transisi, dan dibantu memahami bahwa pengakhiran ini bukan penolakan atau abandonment.

Pemulihan dari kekerasan seksual adalah perjalanan yang panjang dan tidak linear. Tapi setiap perjalanan panjang dimulai dari satu langkah: seseorang yang memutuskan untuk mencari bantuan, dan sistem yang siap menyambutnya dengan tangan terbuka.


Penulis,

Nama        : Theresia Sumomba Sitorus

Pekerjaan : Mahasiswa 

Alamat      : Jln. Berdikari No. 124b

No. WA    : 081264477642

E-mail      : Theresiasitorus2005@gmail.com

×
Berita Terbaru Update